SYARAT dan TATA CARA PEMBERIAN REMISI
Syarat Pemberian Remisi :
1. telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan;
2. berkelakuan baik dibuktikan dengan:
a. tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi; dan
b. telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh LAPAS dengan predikat baik.
3. tidak sedang menjalani pidana kurungan pengganti denda/uang pengganti;
4. tidak sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas.
5. telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk tindak pidana Korupsi;
Pemberian Remisi bagi Narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme, selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud diatas, yaitu :
a. bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;
b. telah mengikuti Program Deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; dan
c. menyatakan ikrar:
1. kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana warga negara Indonesia; atau
2. tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana warga negara asing.
Tata cara pemberian Remisi dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan
1. Tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usulan pemberian Remisi bagi Narapidana dan Anak Pidana kepada Kepala Lapas
berdasarkan data Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud;
2. Dalam hal Kepala Lapas menyetujui usulan pemberian Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), usulan pemberian Remisi disampaikan kepada
Kepala Kantor Wilayah;
3. Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi terhadap tembusan usul pemberian Remisi paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak tanggal usulan Remisi
diterima dari Kepala Lapas/LPKA. Hasil verifikasinya disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan;
4. Direktur Jenderal Pemasyarakatan melakukan verifikasi terhadap usul pemberian Remisi, paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal usulan
pemberian Remisi diterima dari Kepala Lapas/LPKA;
5. Dalam hal Direktur Jenderal Pemasyarakatan menyetujui usul pemberian Remisi, Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM
menetapkan keputusan pemberian Remisi;
6. Keputusan pemberian Remisi disampaikan kepada Kepala Lapas/LPKA untuk diberitahukan kepada Narapidana atau Anak dengan tembusan kepada
Kepala Kantor Wilayah dan dicetak di Lapas/LPKA dengan tanda tangan elektronik Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM.
Komentar
Posting Komentar