ADA APA DIBALIK DIANGGARKANNYA KEMBALI KEGIATAN PEMBANGUNAN JALAN AKSES MENUJU KAWASAN INDUSTRIAL SEAPORT CITY (MISI)?

ADA APA DIBALIK DIANGGARKANNYA KEMBALI KEGIATAN PEMBANGUNAN JALAN AKSES MENUJU KAWASAN INDUSTRIAL SEA PORT CITY (MISI)?

     Dok : Google Images

Kabupaten Bangkalan di tahun 2009 pernah akan ketempatan sebuah mega proyek pelabuhan peti kemas salahsatu yang terbesar di Indonesia bernama Madura Industrial Sea Port City (MISI) yang bertempat di Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan, yang rencananya akan dibangun oleh perusahaan properti PT. Lamicitra Nusantara Tbk, diatas lahan 10.000 Hektar dan diperkirakan akan menghabiskan dana sebesar 3 Trilyun Rupiah. Selain itu akan ada gedung kembar (Twin Tower) setinggi 32 lantai sebagai perkantoran.

Sayangnya, hingga saat ini mega proyek tersebut masih mandek dikarenakan kesulitan mencari investor, selain itu perizinan dan pembebasan lahan pun menjadi masalah lain dibalik mandeknya mega proyek tersebut.

Setelah berpuluh tahun lamanya, Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui OPD terkait, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kembali membuka lagi kans dan harapan dibangunnya mega proyek tersebut dengan dengan mengumumkan di portal LPSE Kabupaten Bangkalan, dengan nama kegiatan  "Jasa Konsultansi Pelaksanaan Tata Batas Areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk Kegiatan Pembangunan Jalan" dengan anggaran 100 juta.

Proyek pembangunan jalan akses itu sendiri dilakukan sejak 2011. Rencananya, dibangun jalan sepanjang 15 kilometer, dari Suramadu menuju Pelabuhan Peti Kemas di Socah, Bangkalan.

Dari APBN, dikucurkan dana Rp 75 miliar, untuk membebaskan lahan sepanjang 9,5 kilometer dan lebar 40 meter. Sisa akses 5,5 kilometer dibebaskan oleh pihak Pemrpov Jatim, BPWS, dan PT Misi, serta bantuan dana dari pemerintah pusat.

Rinciannya, BPWS (Balai Pengembangan Wilayah Suromadu), menanggung pembebasan lahan sepanjang 1,2 kilometer dan lebar 40 meter, PT Misi membebaskan lahan 2,5 kilometer dengan lebar 40 meter, Pemprov Jatim menanggung pembebasan lahan sepanjang 1 kilometer dan lebar 40 meter, serta pemerintah pusat membebaskan lahan 0,75 kilometer dengan lebar 40 meter.

Jalan akses tersebut melewati lahan warga di Desa Sendang Laok Kecamatan Labang, Pendabah Kecamatan Kamal, Buluh Kecamatan Socah, Petaonan, Socah, Desa Socah, Kecamatan Socah, Dakiring, Socah, dan Desa Pernajuh, Kecamatan Socah.

Kenapa baru dianggarkan kembali?

(Bersambung ke Halaman selanjutnya)



 

Komentar